Alamat:
Jl. Pramuka No.4 Banjarmasin Timur
Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kepemudaan dan Olahraga :
Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan dan Olahraga
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan.
Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi kompetensi dalam bidang Olahraga.
Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, ketrampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
Olahraga Rekreasi adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya mayarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
Olahraga Penyandang Cacat yang selanjutnya disebut olahraga penyandang disabilitas adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/ atau mental sesorang
Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/ atau penyelenggaraan Olahraga.
Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga
Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/ atau nonmaterial.
Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disingkat Iptek adalah sumber informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan ataupun wawasan seseorang dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Iman dan Taqwa yang selanjutnya disingkat Imtaq adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar yang selanjutnya disingkat PPLP adalah wadah berhimpunnya olahraga pelajar potensial berbakat untuk dikembangkan potensinya menjadi Olahragawan/ atlet pelajar berprestasi di tingkat nasional, regional, dan internasional
Dinas dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis bidang Kepemudaan dan Keolahragaan.
2. Perlaksanaan kebijakan pemberdayaan Tenaga dan Sumber Daya Yang Berwawasan Iptek dan Imtaq.
3. Pelaksanaan kebijakan Pengembangan Infrastruktur, Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kewirausahaan Pemuda.
4. Pelaksanaan kebijakan pembudayaan Olahraga melalui lembaga
pendidikan, Olahraga rekreasi, tradisional, dan layanan khusus.
5. pelaksanaan kebijakan pengembangan Olahraga berprestasi melalui
pembibitan dan pemusatan pelatihan.
6. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian UPtd.
7. Pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai bidang tugas dan kewenangannya
Dinas sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas :
1. merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi pemberdayaan Pemuda;
2. merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi pengembangan Pemuda;
3. merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi pembudayaan Olahraga;
4. merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawas1, dan mengevaluasi peningkatan prestasi Olahraga;
5. merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bagian perencanaan;
6. merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bagian keuangan dan aset;
7. merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bagian kepegawaian dan umum;
8. merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan fungsi UPTD; dan
9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Organisasi
1. Sekretariat;
2. Bidang Pemberdayaan Pemuda;
3. Bidang Pengembangan Pemuda;
4. Bidang Pembudayaan Olahraga;
5. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
6. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
7. Jabatan Fungsional.
Lakip Tahun 2024
Ringkasan Aggaran 2024