Di website resmi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan
Dibentuk pada tahun 2017 pada masa pemerintahan Gubernur H. Sahbirin Noor, sebelumnya nomenklatur Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan adalah Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan dan setelah diterbitkannya Perda Nomor 11 Tahun 2016, Disporabudpar Provkalsel dibentuk menjadi 2 (dua) dinas baru yaitu Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan selain itu Urusan Kebudayaan menjadi bagian Dinas Pendidikan.
Beralamat di Jalan Pramuka Nomor 4 Banjarmasin, Dispora Provkalsel menempati gedung eks. Kantor Kanwil XII Depparpostel Kalimantan Selatan yang dibangun pada tahun 1997 dan diresmikan pada tanggal 28 Mei 1998 oleh Bapak Gubernur Kalimantan Selatan Drs. H. Hasan Aman, yakni sebagai tindak lanjut undang-undang Menparpostel yang mengharuskan untuk membangun kantor perwakilan sebagai wakil Pemerintah Pusat, sedangkan untuk Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan (bidang kebudayaan) bertempat di jalan Let. Jend. S. Parman No. 44 Banjarmasin atau eks Dinas Pendidikan Prov. Kalsel.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, maka tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi Dispora Provkalsel adalah :
Berdasarkan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021 – 2026
Berdasarkan Renstra Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021 – 2026
Aplikasi Segitiga Caraka tidak lain untuk mempermudah penyusunan anggaran. Dinamakan Segitiga Caraka karena ada tiga stakeholder yang saling berkaitan, yakni Dispora, Cabor, dan KONI
Pemprov Kal-Sel dengan #LAPORPAMAN Bergerak! Untuk Pelayanan Publik Yang Berkualitas.
Via SMS : LAPOR
Cascading kinerja / Pohon Kinerja merupakan proses penjabaran dan penyelarasan kinerja dan target kinerja secara vertikal dari level unit/pegawai yang lebih tinggi ke level unit/pegawai yang lebih rendah.
Indikator kinerja utama atau IKU adalah ukuran atau indikator kinerja suatu instansi, utamanya dalam mencapai tujuan dan sasaran tertentu
Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja
Rencana kerja (Renja) adalah dokumen perencanaan untuk periode satu tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBD
PERUBAHAN NAMA SKPD
Pelaksanaan Pra POPNAS 2022 Sukses terselenggara
Pelaksanaan Seleksi SP3 Segera Dilaksanakan, Catat tanggalnya
Dapatkan informasi tentang pengumuman dari kami disini
Dapatkan informasi tentang pelaksanaan event dan program kerja kami disini
Jl. Pramuka No. 4 Banjarmasin Kode Pos. 70238
Senin - Jum'at 08.00 am - 16.00 am (WITA)
0511 - 3264511
dispora.provkalsel [at] gmail.com
Design By : Dispora Provkalsel All Rights Reserved